Penyelidikan Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Dihentikan, Kuasa Hukum Korban Kecewa Berat

Penyelidikan Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Dihentikan, Kuasa Hukum Korban Kecewa Berat

Kanjuruhan, sebuah tragedi yang menghantui bangsa Indonesia pada tahun lalu, kembali menjadi sorotan publik setelah penyelidikan laporan Model B yang dilakukan oleh kepolisian dihentikan. Keputusan ini mengecewakan banyak pihak, terutama kuasa hukum korban yang merasa bahwa keadilan belum sepenuhnya tercapai.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada pertandingan sepak bola antara PSIS Semarang dan PSS Sleman pada bulan Oktober tahun lalu. Insiden ini mengakibatkan 5 orang tewas dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Penyebab pasti dari kerusuhan ini masih belum jelas, namun dugaan kuat mengarah pada kelalaian keamanan dan ketidakmampuan petugas dalam mengendalikan situasi.

Pada awalnya, pihak berwenang menjanjikan bahwa tragedi ini akan diselidiki dengan tuntas dan pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, setelah berjalan beberapa bulan, penyelidikan laporan Model B yang dilakukan oleh kepolisian dihentikan dengan alasan “tidak ditemukannya bukti cukup untuk menuntut tersangka”.

Keputusan ini mengundang kekecewaan yang mendalam dari pihak kuasa hukum korban. Mereka merasa bahwa penyelidikan ini tidak dilakukan dengan serius dan adil. Beberapa bukti yang dianggap penting oleh kuasa hukum korban diabaikan atau tidak diperhatikan dengan serius oleh pihak berwenang.

Salah satu bukti yang diabaikan adalah rekaman video yang menunjukkan beberapa petugas kepolisian yang terlihat tidak bertindak ketika situasi semakin memanas. Rekaman ini menjadi bukti kuat bahwa keamanan dan keselamatan penonton tidak diperhatikan dengan serius oleh petugas yang seharusnya bertanggung jawab atas hal tersebut.

Selain itu, banyak kesaksian dari korban dan saksi mata yang juga tidak dianggap sebagai bukti yang cukup oleh pihak berwenang. Meskipun mereka telah memberikan kesaksian yang jelas dan detail tentang apa yang terjadi pada saat tragedi, namun kesaksian mereka dianggap tidak valid dan diabaikan dalam proses penyelidikan.

Kuasa hukum korban berpendapat bahwa keputusan untuk menghentikan penyelidikan ini adalah bentuk ketidakadilan terhadap korban. Mereka mengatakan bahwa pihak berwenang seharusnya lebih berkomitmen dalam menuntaskan kasus ini dan membawa pelaku ke pengadilan untuk dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Keputusan ini juga menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia masih belum sepenuhnya efektif dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Banyak kasus serupa yang tidak pernah mendapatkan keadilan yang seharusnya. Korban dan keluarga mereka harus menderita dan berjuang sendiri tanpa ada kepastian akan keadilan yang mereka harapkan.

Kita sebagai masyarakat harus bersuara dan menuntut agar kasus seperti ini tidak terulang lagi di masa depan. Kita harus memastikan bahwa pihak berwenang bertanggung jawab atas tindakan mereka dan tidak mengabaikan keadilan bagi korban. Selain itu, kita juga harus memperkuat sistem hukum kita agar lebih efektif dan adil dalam menangani kasus-kasus serupa.

Tragedi Kanjuruhan adalah sebuah pengingat yang menyakitkan tentang betapa rentannya kita sebagai masyarakat terhadap kelalaian dan ketidakmampuan pihak berwenang. Mari kita berjuang bersama untuk menuntut keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.