Pada pertandingan BRI Liga 1 antara PSM Makassar melawan Barito Putera, terjadi kasus kontroversial yang membuat PSM dihukum kalah 0-3 oleh PT LIB. Kasus ini merupakan kasus Pemain ke-12 yang terjadi dalam pertandingan tersebut.
Dalam pertandingan tersebut, PSM Makassar diduga menggunakan seorang pemain yang tidak terdaftar dalam daftar pemain resmi yang diajukan sebelum pertandingan dimulai. Hal ini melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh PT LIB, yang mengatur tentang pemain yang boleh bermain dalam pertandingan.
Akibat pelanggaran tersebut, PT LIB memutuskan untuk menghukum PSM dengan skor 0-3, yang berarti Barito Putera dinyatakan sebagai pemenang dalam pertandingan tersebut. Hal ini tentu saja menimbulkan kontroversi di kalangan para pendukung PSM, yang merasa keputusan tersebut tidak adil.
Namun, PT LIB memberikan klarifikasi bahwa keputusan ini bukanlah pengurangan poin bagi PSM, melainkan pengembalian 3 angka untuk Barito Putera yang seharusnya mereka dapatkan dalam pertandingan tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan yang berlaku dalam kompetisi ini.
Kasus Pemain ke-12 ini juga menjadi pelajaran bagi klub-klub lain untuk lebih memperhatikan proses pendaftaran pemain sebelum pertandingan dimulai. Keberadaan pemain yang tidak terdaftar dapat berdampak besar terhadap hasil pertandingan dan integritas kompetisi.
Diharapkan dengan adanya kasus ini, semua pihak terkait dapat lebih disiplin dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan. Sehingga, kompetisi BRI Liga 1 dapat berjalan dengan lebih fair dan sportif, serta memberikan hiburan yang berkualitas bagi para penggemar sepakbola di Tanah Air.